Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline Untuk Perorangan

Cara daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk perorangan secara offline silahkan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Syarat pendaftaran peserta BPJS Kesehatan pun tidak ribet. Namun jika Anda sudah terdaftar menjadi anggota peserta JKN, seperti Jamkesmas atau peserta ASKES maka secara otomatis Anda telah menjadi peserta BPJS kesehatan.

Nah, untuk Anda yang sebelumnya tidak menjadi peserta JKN, seperti Jamkesmas atau bukan peserta ASKES, pemerintah memberi kemudahan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perorangan atau keluarga secara mandiri,baik pendaftaran dilakukan secara online maupun offline. Saat mendaftar peserta BPJS Kesehatan perorangan secara offline, Anda akan ditawari kelas ruang rawat inap, yaitu kelas III, kelas II dan kelas I.

Masing - masing kelas peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan dan jenis pertanggungan yang berbeda. Kecuali bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik PBI APBN atau PBI APBD, pembayarannya ditanggung oleh negara.

Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan :

  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Update : Berdasarkan PERPRES No 75 Tahun 2019, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 iuran bulanan Peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU / Peserta Bukan Penerima Upah adalah sebagai berikut :
  1. Kelas 1 awalnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perjiwa/perbulan.
  2. Kelas 2 awalnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perjiwa/perbulan.
  3. Kelas 3 awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perjiwa/perbulan.
Update : Berdasarkan PERPRES No 64 Tahun 2020, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 iuran bulanan Peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU / Peserta Bukan Penerima Upah adalah sebagai berikut :
  1. Kelas 1 awalnya Rp 160.000 menjadi Rp 150.000 perjiwa/perbulan.
  2. Kelas 2 awalnya Rp 110.000 menjadi Rp 100.000 perjiwa/perbulan.
  3. Kelas 3 awalnya Rp 42.000 menjadi Rp 35.000 perjiwa/perbulan.

Sedangkan untuk kelas 3 kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada 1 januari 2021, menjadi sebesar Rp 35.000 perjiwa/perbulan.

Setelah Anda terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, jangan dibayar ketika membutuhkan saja / atau lagi sakit, karena jika demikian anda akan terkena Denda Pelayanan jika anda akan di rawat inap.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga/KK 1 lembar
  • Fotokopi E-KTP/Paspor 1 lembar
  • Fotokopi Buku Tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA/BTN salah satu calon peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
  • Siapkan no HP sebagai sarana pengiriman no Virtual Account/VA setelah Anda mendaftarkan diri
Update : Persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tahun 2019, adalah sebagai berikut :
  1. Silahkan klik link ini untuk Kelas 1
  2. Silahkan klik link ini untuk Kelas 2
  3. Silahkan klik link ini untuk Kelas 3

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perorangan atau Keluarga Secara Offline

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan offline, silahkan datang ke Kantor BPJS Kesehatan di kota Anda. Isilah formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan, lampirkan dokumen persyaratan membuat Kartu BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh anggota yang ada dalam Kartu Keluarga.

Setelah mendaftar anda akan disuruh menunggu minimal setelah pendaftaran 3 hari, dan no Virtual Account (VA) akan di kirim lewat sms dengan no HP yang telah Anda daftarkan. Jika selama 3 hari Anda tidak mendapatkan no VA lewat sms, maka Anda akan disarankan untuk mendatangi Kantor BPJS tempat Anda mendaftar.

Jika Anda sudah mendapat sms berupa no Virtual Account maka Anda tinggal menunggu 14 hari kerja setelah Anda mendaftarkan diri, artinya setelah Anda mendapat no Virtual Account tidak serta merta langsung bisa di bayar, Anda harus menunggu no Virtual Account tadi aktif terlebih dahulu baru bisa di bayar.

Setelah membayar iuran ke salah satu Bank/PPOB / loket - loket yang menerima pembayaran BPJS Kesehatan, serahkan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran ketika Anda mau mengambil Kartu BPJS di Kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.

Demikianlah cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan offline untuk perorangan atau keluarga. Silahkan share ke teman Anda di facebook, twitter dan google plus. Jika ada yang masih belum mengerti silahkan gunakan kolom komentar di bawah. Semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Comments