Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Online

Seiring kemajuan zaman, dan kemajuan teknologi yang semakin canggih saat ini, BPJS Kesehatan khususnya menyediakan layanan pendaftaran secara online kepada seluruh lapisan masayarakat indonesia. Keuntungannya jika anda mendaftar secara online adalah, anda tidak usah antri dikantor BPJS Kesehatan yang tentunya bisa memakan waktu berjam - jam.

Akan tetapi bukan berarti tanpa berkas - berkas yang harus disiapkan, persyaratan sama dengan anda mendaftar secara Offline. Dan malah anda harus punya perangkat komputer  yang bisa online untuk dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara Online.

Persyaratan yang berbeda dengan pendaftaran Offline adalah jika anda mendaftar secara Online anda di wajibkan mempunyai Email Aktif, Email ini berguna untuk proses aktifasi pendaftaran yang anda lakukan nantinya.

BPJS Kesehatan akan mengirimkan email notifikasi pendaftaran anda yang harus segera di aktivasi, proses aktivasi tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, jika anda tidak melakukan aktivasi maka anda dianggap belum selesai melakukan pendaftaran.

Proses aktivasi akan menghasilkan No Virtual Account / Va yang bisa anda gunakan untuk melakukan pembayaran iuran bulanan jika sudah 14 hari setelah anda mendaftar.

Peralatan Yang dibutuhkan :
  • Perangkat Personal Computer (PC) atau Laptop
  • Modem dan sudah mempunyai kuota internet, agar PC / Laptop bisa Online
  • Kunjungi website BPJS Kesehatan atau Mobile JKN (android)
  • Melalui Kader JKN-KIS (Mengisi Form 2A dan Persyaratan Pendaftaran diserahkan ke KADER JKN-KIS)
  • Untuk mengetahui kader - kader JKN-KIS setiap kecamatan, silahkan Klik pada menu Kader JKN-KIS Cirebon pada website Kader BPJS Kesehatan Cirebon
Persiapan Pendaftaran Peserta :
  • KK
  • E-KTP
  • No HP aktif dan bisa dihubungi.
  • Mempersiapkan No Rekening tabungan Bank Pemerintah (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA)
  • Persiapkan Email aktif.
Pembayaran Iuran melalui virtual account oleh calon peserta :
  • Pembayaran iuran paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah proses pendaftaran melalui VA calon peserta saat mendaftar
  • Pembayaran dibayarkan dengan mekanisme VA 1 Keluarga
  • Kepesertaan aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama
Identitas Peserta :
  • Kartu KIS melalui Kantor Cabang

Besaran Iuran Bulanan bagi peserta PBPU / Mandiri BPJS Kesehatan :
  • Rp 80.000/orang/bulan, hak perawatan kelas I
  • Rp 51.000/orang/bulan, hak perawatan kelas II
  • Rp 25.500/orang/bulan, hak perawatan kelas III

0 Comments