
Bagi peserta BPJS Kesehatan tidak sulit dan tanpa batasan waktu, agar dapat membayar iuran bulanan JKN-KIS, karena sekarang banyak tersebar outlet - outlet yang menyediakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menunggak, karena disebabkan susahnya melakukan pembayaran iuran bulanan. Bahkan karena sangat mudahnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan sambil belanja / jalan - jalan.
Oleh sebab itu, mari kita bergotong royong, dengan cara membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, agar peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala.
Melalui Channel Perbankan :
(tanpa tambahan biaya admin kecuali Auto Debet dan RTGS)
- Teller Bank
- ATM
- LLG / RTGS
- Auto Debet
- EDC yang terdapat di Bank - Bank / Agen - Agennya (BNI46, BRI Link, Dll)
- Internet/SMS/Mobile Banking
Melalui Channel Payment Point Online Banking (PPOB) :
(dengan tambahan biaya admin Rp 2.500/transaksi)- Outlet - Outlet PPOB
- Indomart, Alfamart, Dll
- Kantor POS
Pembayaran Melalui Kader JKN-KIS :
- Menawarkan pembayaran sekaligus maksimal 12 (dua belas) bulan
- Menerima pembayaran fisik dana iuran yang dibayarkan peserta melalui Kader JKN-KIS
- Melakukan pembayaran iuran ke rekening Virtual account peserta, melalui sistem PPOB yang dapat diakses oleh Kader JKN-KIS sebagai agen PPOB
- Memberikan bukti / struk pembayaran kepada peserta. Bukti / struk pembayaran dapat berupa :
- Struk keluaran dari mesin EDC
- Mencetak bukti menggunakan printer
- Pengiriman bukti pembayaran via email
- Notifikasi pembayaran ke No HP peserta
0 Comments