PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
DINAS KESEHATAN
Jl. Sunan Muria No. 6 Telepon (0231) 320273 fax (0231) 320923
SUMBER
Cirebon, 11 Agustus 2017
Nomor : 410 / 378 / SDKPerihal : Penambahan Peserta JKN-KIS
Kepada Yth :
Direktur Rumah Sakit .... (terlampir)
Kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Cirebon
Di
Cirebon
Sehubungan dengan telah dilakukannya Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tenteng Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dengan nomor : 585/2523/BPJS dan 176/KTR/V-05/0617, maka dalam hal kepesertaan BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dijelaskan pada Pasal 6 tentang PESERTA :
- Ayat 5 (b). Tambahan anggota keluarga yang didaftarkan meliputi :
- Suami/Istri dari pernikahan yang sah dikarenakan suami/istri terdahulu meninggal/bercerai.
- Bayi baru lahir dan ibu yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta.
- Anak angkat/anak tiri yang sah.
- Ayat 5 (c). Khusus penambahan bayi baru lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Peserta PBI Daerah) Kabupaten Cirebon dapat dilakukan secara perorangan dengan menyerahkan persyaratan :
- Foto Copy Kartu JKN-KIS Ibu.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari sarana kesehatan tempat pelayanan persalinan seperti Rumah sakit dan Puskesmas PONED atau Pelayanan oleh Bidan Desa.
- Surat Rekomendasi Penambahan Peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon
- Berkas (a) sampai dengan(e) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Cirebon
Pembina
Pembina
Ttd
Hj. ENI SUHAENI, SKM.M.Kes
NIP. 19680124 199203 2 003
0 Comments