Bagaimana Status Calon Bayi dari Ibu Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

img

Banyak yang terjadi dilapangan yang kurang begitu memahami kondisi semacam ini, yang pada akhirnya jika calon bayi lahir tidak normal, maka sang ibu yang statusnya adalah sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri harus merogoh kocek dalam - dalam, dalam mengurusi biaya persalinannnya.

Oleh sebab itu, masalah ini disampaikan oleh para kader - kader BPJS Kesehatan yang banyak terjun kelapangan, bertemu langsung dengan peserta BPJS Kesehatan. Kondisi semacam ini akan di kupas tuntas oleh Bp. Sumbut Murwata selaku Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Cirebon.

img
Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Cirebon Bp. Sumbut Murwata

Pada dasarnya Bayi yang lahir pada tahun 2017 kepesertaannya akan mengikuti ibunya, jika ibunya merupakan peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka Bayinya pun akan mengikuti ibunya menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Tapi jika ibunya adalah peserta BPJS Kesehatan PBI, maka otomatis Bayinya pun adalah peserta BPJS Kesehatan PBI dan ini mulai berlaku pada bayi kelahiran tahun 2017 ke atas.

Masalah yang kerap terjadi dilapangan tentang status calon bayi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Mengingat regulasi tentang calon bayi yang ayahnya peserta PBI dan ibunya peserta Mandiri TIDAK BISA MENDAFTARKAN CALON BAYI, dan baru bisa didaftarkan setelah bayi lahir.
  2. Wacana akan DITIADAKAN nya Rekomendasi Dinsos untuk pengaktifan kartu BPJS sehari aktif.
Yang jadi pertanyaanya adalah sebagai berikut :
Bagaimana apabila bayi yang ayahnya PESERTA PBI dan ibunya peserta MANDIRI, lahir cesar / butuh penanganan Medis lanjutan, apakah ada solusi agar si bayi yang baru lahir tersebut bisa langsung dicover oleh BPJS?

Yang selama ini jadi solusi adalah bayi yang didaftarkan Mandiri dengan Rekomendasi dari Dinas Sosial....

Persoalan ini akhirnya di jawab langsung oleh Bp. Sumbut Murwata selaku Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Cirebon. Dan jawaban beliau adalah sebagai berikut :

  1. Bagi peserta mandiri / perorangan, ibu yang hamil dapat mendaftarkan calon bayinya yang masih dalam kandungan paling lambat 1 bulan sebelum bayi lahir (sesuai dengan HPL dari dokter) dan pembayaran iurannya dapat dilakukan setelah 14 hari sejak didaftarkan. Contoh : Ibu mendaftarkan calon bayinya tanggal 4 september 2017 dan sesuai HPL (Hari Perkiraan Lahir) dari dokter tanggal 1 oktober 2017 maka pembayaran iuran pertama dilakukan setelah 14 hari dari tanggal 4 september 2017 adalah di tanggal 19 september 2017 s/d 1 november 2017.
  2. Bagi calon bayi yang sudah didaftarkan dan lahir hidup serta telah melakukan pembayaran pertamanya status peserta calon bayi otomatis menjadi aktif dan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila calon bayi memerlukan pelayanan kesehatan.
  3. Apabila sebelum jangka waktu 14 hari sejak didaftarkan calon bayi sudah lahir dan belum membayar iuran pertamanya maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  4. Apabila informasi yang diterima kurang jelas pada saat memanfaatkan pelayanan kesehatan peserta (orang tua calon bayi) dapat berkonsultasi ke BPJS Kesehatan mengenai status kepesertaan  calon bayi jauh dari sebelum masuk RS.

0 Comments