Tujuan Adanya Kader BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merekrut Kader JKN-KIS. Kader ini dibentuk untuk menjawab banyaknya kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai program JKN-KIS.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Kader JKN-KIS ini merupakan masyarakat setempat yang dipilih berdasarkan proses seleksi yang kemudian diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan di masyarakat.

Pelaksanaan implementasi kader JKN-KIS ini pada awalnya dilakukan oleh 1.000 kader JKN-KIS yang diselenggarakan di 75 Kantor Cabang dan di seluruh Divisi Regional.

Rekrutmen Kader JKN-KIS di wilayah kantor cabang dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tunggakan iuran PBPU per Kantor Cabang serta potensi Calon Peserta PBPU per Kantor Cabang.

Fungsi utama Kader JKN-KIS adalah sebagai mitra kerja dan perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan yang bekerja secara sukarela dalam rangka mengoptimalkan kegiatan sosialisasi, edukasi, pendaftaran kepesertaan, pengingat dan pengumpul iuran serta pemberi informasi pelayanan.

Kader JKN-KIS juga berperan serta melakukan sosialisasi terkait informasi dan kebijakan terkini BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan terlasananya implementasi Kader JKN-KIS sesuai dengan rancangan dan tujuan yang ingin dicapai, perlu dilakukan proses rekrutmen dan seleksi Calon Kader JKN-KIS.

Proses rekrutmen dan seleksi dilakukan untuk memilih kader yang memiliki kemampuan untuk memberikan informasi/sosialisasi/edukasi, pendampingan pelayanan dan pengumpulan iuran berdasarkan mapping wilayah desa/kelurahan, dengan tahapan proses dan persyaratan.

Untuk menjadi Kader JKN-KIS diutamakan terdaftar sebagai agen PPOB dari channel pembayaran BPJS Kesehatan.

0 Comments