About BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perauturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 pada Bab VI Halaman 40 di jelaskan tentang Badan Penyelenggara.

Pengaturan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan untuk memberikan acuan bagi Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota) dan Pihak Pemberi Palayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan), peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berikut bunyi Undang - Undang PMK tentang BPJS Kesehatan :
BAB VI
BADAN PENYELENGGARA
  • Ketentuan Umum
    1. Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional adalah BPJS Kesehatan
    2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bersifat nirlaba dan bertanggung jawab kepada presiden
    3. BPJS Kesehatan berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia, dan mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
  • ORGAN BPJS
  • Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
  • FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
    1. FUNGSI
    2. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dalam melaksanakan fungsinya BPJS bertugas untuk :
    3. TUGAS
    4. Dalam Melaksanakan fungsinya BPJS Kesehatan bertugas untuk :
      • Melakukan dan atau menerima pendaftaran Peserta;
      • Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
      • Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
      • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
      • Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
      • Membayarkan Manfaat dan atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
      • Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
    5. WEWENANG
    6. Dalam Melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk :
      • Menagih pembayaran Iuran;
      • Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati - hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
      • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan jaminan sosial nasional;
      • Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
      • Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
      • Mengenakan sanksi administrasi kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
      • Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
      • Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
    7. HAK
    8. Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJS Kesehatan berhak untuk :
      • Memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
      • Memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan. 
    9. KEWAJIBAN
    10. Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk :
      • Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
      • Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar - besarnya kepentingan Peserta;
      • Memberikan informasi melalui media massa, cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan  dan hasil pengembangannya;
      • Memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang - Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
      • Memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
      • Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
      • Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
      • Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
      • Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

0 Comments