Bagi masyarakat yang sudah terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, tentunya akan dihadapkan pada dua pilihan ini, dan peserta boleh menentukan sendiri maunya dimana. Seperti kita tahu kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri bisa di nonaktifkan jika :
- Peserta Meninggal Dunia
- Peserta terbukti sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI
Jika syarat diatas ada, maka peserta BPJS Kesehatan boleh menonaktifkan Kepesertaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Seperti dalam kasus yang saya posting kali ini, ada seorang bapak - bapak datang, ingin membayar tunggakkan iuran bulanan, tapi bapak tersebut membawa bukti kartu JKN-KIS PBI dan Mandiri, si bapak bertanya, apakah bisa jika saya lunasi semua tunggakkan saya sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri lalu saya menonaktifkannya, dan yang saya pakai hanya kartu JKN-KIS PBI saya.
Tentu saja bisa, dengan syarat semua tunggakan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan Mandiri bapak dibayar terlebih dahulu setelah itu baru di nonaktifkan dengan syarat membawa :
- Foto copy E-KTP
- Foto copy KK
- Kartu peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
Semua syarat - syarat diatas silahkan dibawa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, untuk dicek kebenarannya, setelah terbukti benar maka kepesertaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa dinonaktifkan, dan karu JKN-KIS PBI nya bisa diaktifkan serta bisa dipakai untuk berobat.
0 Comments