Seperti kita ketahui bersama, bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk tiap bulannya, paling telat tanggal 10. Nah bagaimana jika kita melakukan pembayaran pada tanggal diatas 10, tentu saja tidak masalah, jika kartu anda tidak akan digunakan untuk berobat yang mengharuskan rawat inap.
Lah berarti ga masalah dong bagi yang tidak sedang sakit, ya tentu..., tapi siapa yang tahu kapan anda akan sakit. Bisa jadi anda tiba - tiba jatuh sakit misal pada tanggal 15, dan anda harus di rawat inap, nah loh gimana?.
Ini yang di khawatirkan tentunya, karena kapan kita sakit tidak ada yang tahu, oleh karena itu sebagai antisipasinya janganlah telat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan paling telat tanggal 10 tiap bulannya.
Karena jika terjadi apa - apa diatas tanggal 10 kita tidak akan terkena Denda Pelayanan jika kita harus menjalankan rawat inap. Jika kita telat dalam membayar iuran, misal kita bayar pada tanggal 15, dan kita sakit pada tanggal 16, dan harus dirawat inap misalnya, maka kita akan terkena denda pelayanan.
Jika kita menunggak dalam membayar iuran, dan kita bayar, maka seketika itu juga kartu kita akan aktif, akan tetapi jika kartu kita akan diguanakan untuk pengobatan yang mengharuskan rawat inap maka kita harus membayar Denda Pelayanan.
Akan tetapi jika 45 hari setelah anda melakukan pembayaran, maka anda tidak akan terkena denda pelayanan. Tapi kalau masih dalam kurun waktu masih kurang dari 45 hari setelah melakukan pembayaran, maka anda akan terkena denda pelayanan jika akan digunakan untuk rawat inap.
Denda Pelayanan baru bisa dihitung besarannya setelah kita masuk rumah sakit, dan pihak rumah sakit mendiagnosa penyakit kita, sekaligus mengkalkulasikannya, maka pihak rumah sakit tersebut akan mengeluarkan surat Diagnosa Awal.
Surat Diagnosa Awal ini akan menentukkan besarannya denda yang harus kita bayar, Diagnosa Awal ini akan dibawa ke kantor BPJS Kesehatan, untuk dihitung besarnya denda yang harus dibayar oleh peserta tersebut.
Adapaun berkas - berkas yang harus disiapkan untuk dapat memohon perhitungan denda pelayanan adalah sebagai berikut :
- Surat Diagnosa Awal dari Rumah Sakit
- Foto Copy Kartu BPJS Kesehatan yang sakitnya
- Foto Copy Kartu Keluarga atau KK
- Foto Copy KTP yang sakit
- Np HP yang bisa dihubungi
Semua berkas - berkas tersebut biasanya sudah akan dipersiapkan oleh pihak Rumah Sakitnya, biasanya kita tinggal menerima 1 Bendel berkas, dan disuruh mengurus ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berkas - berkas diatas akan ditukar dengan satu lembar kertas keterangan jumlah denda yang mesti kita bayar, dan untuk pembayaran denda pelayanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank Mandiri saja, untuk sementara ini.
Setelah anda melakukan pembayarnnya, bukti pembayarannya jangan dibuang, akan tetapi diserahkan kepada pihak Rumah Sakit tersebut.
UPDATE : Untuk saat ini, besarnya Denda Pelayanan, bisa langsung didapatkan di FKRTL dimana Peserta menggunakan Pelayanan Rawat Inap. Dan peserta bisa langsung membayarnya di Kantor POS, Bank Mandiri, BRI, BCA, Alfa Mart, Indomart, serta Kader JKN-KIS yang sudah dibekali aplikkasi PPOB.
0 Comments