Keberadaan Kader JKN-KIS bukan tidak ada maksud dan tujuan. Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan tujuan adanya Kader JKN-KIS. Jadi kali ini kita akan bahas apa saja tugas seorang Kader JKN-KIS didalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Kader.
Kenapa kita harus tahu tentang tugas - tugas Kader JKN-KIS tersebut, karena jika kita mengetahuinya maka, kita tidak akan mencurigai Kader JKN-KIS ketika dilapangan, dan kita tahu apa saja yang bisa ditanyakan kepada Kader JKN-KIS tersebut. Adapun Tugas - tugas Kader JKN-KIS adalah sebagai berikut :
- Sebagai pengingat iuran :
- Memberikan informasi saluran pembayaran (Bank dan Non Bank) serta biaya administrasi saluran pembayaran (bila ada)
- Memberikan informasi tentang batas waktu terakhir pembayaran iuran dan mengingatkan untuk membayar iuran per keluarga tepat waktu.
- Memberikan informasi mengenai denda pelayanan
- Menyampaikan surat tagihan peserta PBPU
- Melakukan rekapitulasi dan pelaporan tanggal 25 setiap bulan atas peserta binaan Kader JKN-KIS yang sudah dilakukan sosialisasi / kunjungan dan melakukan pembayaran iuran
- Sebagai pengumpul iuran :
- Menawarkan pembayaran iuran sekaligus maksimal 12 (dua belas) bulan
- Melakukan pembayaran iuran ke Rekening Virtual Account Keluarga melalui Aplikasi PPOB yang diakses oleh Kader JKN-KIS sebagai Agen PPOB
- Memberikan bukti / struk pembayaran kepada peserta serta dihindarkan kader tidak dapat menerima uang tunai dari peserta yang disertai kwitansi atau bukti lain tidak resmi. Bukti / struk pembayaran dapat diberikan dalam bentuk :
- Struk Iuran dari mesin EDC
- Sms notifikasi ke nomor handphone peserta sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Agen PPOB BPJS Kesehatan.
- Melakukan rekapitulasi dan pelaporan tanggal 25 setiap bulan atas peserta binaan Kader JKN-KIS yang sudah dilakukan sosialisasi / kunjungan dan melakukan pembayaran iuran
- Melakukan rekapitulasi pembayaran iuran melalui Kader JKN-KIS sebagai Agen PPOB dengan disesuaikan kebijakan VA satu keluarga dan kunjungan diakui 1 keluarga
- Menempelkan stiker sebagai bukti kunjungan rumah
- Kebijakan Pembayaran iuran langsung oleh BPJS Kesehatan dengan mobile di satu tempat untuk antisipasi pembayaran iuran yang terhambat atau meminjam EDC milik kantor cabang untuk pembayaran iuran sementara
- Skema pengakuan kunjungan dilakukan dengan bukti yang kuat selain tanda tangan keluarga melalui dokumentasi kunjungan atau dokumentasi lain
- Pemasaran Sosial : Sosialisasi & Edukasi
- Pemasaran sosial langsung dengan pembekalan informasi yang terupdate
- Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban dari peserta
- Memberikan leaflet dan stiker kepada peserta dan calon peserta di rumah peserta
- Melakukan pemasangan spanduk / banner di lokasi - lokasi strategis bersama kantor cabang dan aparat desa setempat
- Sosialisasi dalam melakukan pemasaran sosial :
- Kunjungan kepada Peserta dan Calon Peserta PBPU dan BP
- Sosialisasi kepada masyarakat Desa / Kelompok (dapat didampingi oleh Kantor Cabang) dan dilakukan minimal setiap 2x/bulan (peserta bergilir)
- Mendapatkan Form daftar hadir kegiatan sosialisasi kelompok
- Melaporkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan setiap bulan
- Bekerjasama dengan aparat desa untuk bersinergi dalam sosialisasi masyarakat
- Mendaftarkan Peserta Bukan Penerima Upah / PBPU baru BPJS Kesehatan :
- Pendaftaran peserta PBPU - BP dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh Kader JKN-KIS paling lambat 2 minggu setelah berkas diterima
- Apabila di wilayah desa tersebut terdapat potensi pendaftaran peserta PBPU kolektif, Kader JKN-KIS dapat mengagendakan langkah - langkah yang dijalankan dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat
- Pemberi Informasi dan Keluhan, Terkait :
- Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan baik ditingkat pertama maupun tingkat lanjutan
- Informasi tentang motivasi bahwa program ini bermanfaat bagi peserta dan calon peserta
- Memberikan informasi tentang saluran penanganan keluhan di BPJS Kesehatan dimana Kader JKN-KIS akan dibekali dengan Formulir C
- Pengetahuan Dasar yang harus dimiliki oleh Kader JKN-KIS antara lain :
- Cara mengakses layanan kesehatan di FKTP
- Cara mengakses layanan kesehatan di FKRTL
- Cara melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Penyampaian Keluhan
Dan bagi peserta yang menunggak pun jangan sungkan - sungkan untuk menghubungi kadernya ditiap - tiap kecamatan. Dan jika ada yang akan melunasinya bisa juga melewati para kader kami, keuntungannya adalah anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap jika menghubungi kader.
0 Comments