Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). FKTP dimaksud adalah :
- Puskesmas atau yang setara,
- Praktik Dokter,
- Praktik dokter gigi,
- Klinik Pratama atau yang setara,
- Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
Dalam hal ini suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan
penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) berupa :
- Klinik utama atau yang setara,
- Rumah Sakit Umum,
- Rumah Sakit Khusus.
Fasilitas kesehatan diatas merupakan
Hak bagi semua Peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan, tentunya dapat di pergunakan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau PBPU agar dapat menggunakan Fasilitas kesehatan tersebut, agar jangan sampai
menunggak dalam membayar iuran bulanan, yang berakibat nonaktif nya kepesertaannya tersebut, maka akan berakibat pada tidak bisa mempergunakan semua fasilitas kesehatan tersebut.
Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak bisa melayani peserta JKN - KIS, kecuali dalam keadaan
darurat atau emergancy. Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjama dengan BPJS Kesehatan biasanya antara lain adalah :
- Dukun Bayi
- Dukun Pijat
- Tabib atau Pengobatan Alternatif
- DLL
0 Comments