Pelayanan Kesehatan di FKRTL dan Alat Kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, Pelayanan kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  6. Rehabilitasi medis;
  7. Pelayanan darah;
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  9. Pelayanan jenazah (pemulasaran jenazah) pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan (tidak termasuk peti jenazah);
  10. Perawatan inap non-intensif;
  11. Perawatan inap di ruang intensif; dan
  12. Akupuntur medis.
Sedangkan pelayanan alat kesehatan yang di jamin BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

NO
ALAT KESEHATAN
KETENTUAN
1.
Kacamata
1.Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali
2.Indikasi medis minimal :
- Sferis 0.5D
- Silindris 0.25D
2.
Alat bantu dengar
Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
3.
Protesa alat gerak
1.Protesa alat gerak adalah :
- Kaki palsu
- Tangan palsu
2.Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
4.
Protesa gigi
Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama
5.
Korset tulang belakang
Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis
6.
Collar neck
Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis
7.
Kruk
Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis

Semua Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL dapat di peroleh peserta JKN - KIS BPJS kesehatan PBPU dengan syarat tidak ada tunggakan iuran bulanan.

Jika peserta tersebut ternyata ada tunggakan iuran bulanan, maka harus di bayar terlebih dahulu, setelah itu harus dibayar juga denda pelayanannya. Denda pelayanan dapat di peroleh ketika pasien masuk rumah sakit dan telah di diagnosa awal, setelah diagnosa awal di peroleh, maka dapat di ketahui besarnya denda pelayanan yang harus dibayar.

Pemabayaran Denda Pelayanan hanya bisa di lakukan di kantor pos dan bank mandiri, untuk saat ini hanya di 2 tempat tersebut yang bisa melakukan pembayaran denda pelayanan BPJS Kesehatan.

0 Comments