Pelayanan Kesehatan Yang di Jamin BPJS Kesehatan di Faskes 1 atau FKTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan, yang dapat di peroleh Peserta JKN - KIS BPJS kesehatan pada Faskes tingkat pertama atau FKTP adalah sebagai berikut :
  • Pelayanan kesehatan di FKTP merupakan pelayanan kesehatan non - spesialistik yang meliputi :
    1. Administrasi Pelayanan;
    2. Pelayanan Promotif dan Preventif;
    3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi medis;
    4. Tindakan medis non - spesialistik, baik operatif maupun non - operatif;
    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud diatas untuk pelayanan medis mencakup :
    1. Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama;
    2. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
    3. Kasus medis rujuk balik;
    4. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
    5. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
    6. Rehabilitasi medik dasar.
Semua fasilitas kesehatan yang ada pada Faskes tingkat pertama tersebut tentunya dapat di peroleh oleh semua peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan, dengan syarat tidak ada tunggakan pada iuran bulanan bagi pserta BPJS Kesehatan mandiri.

Sedangkan bagi peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI, bisa di peroleh tanpa harus membayar iuran bulanan kepesertaannya, karena sudah di tanggung oleh negara. yang tentunya dibuktikan dengan membawa kartu JKN - KIS, ketika akan menggunakan pelayanan tersebut ketika mendaftar.

Bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI, jika ada perbedaan Nama, alamat, tanggal lahir, No NIK dengan E-KTP dan KK segera menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat unuk melakukan perubahan data, agar data kepesertaan JKN - KIS anda terupdate.

0 Comments