Pelayanan Kesehatan Yang di Jamin BPJS Kesehatan di Faskes 1 atau FKTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan, yang dapat di peroleh Peserta JKN - KIS BPJS kesehatan pada Faskes tingkat pertama atau FKTP adalah sebagai berikut :
  • Pelayanan kesehatan di FKTP merupakan pelayanan kesehatan non - spesialistik yang meliputi :
    1. Administrasi Pelayanan;
    2. Pelayanan Promotif dan Preventif;
    3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi medis;
    4. Tindakan medis non - spesialistik, baik operatif maupun non - operatif;
    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
    7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
    8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud diatas untuk pelayanan medis mencakup :
    1. Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama;
    2. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
    3. Kasus medis rujuk balik;
    4. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
    5. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
    6. Rehabilitasi medik dasar.
Semua fasilitas kesehatan yang ada pada Faskes tingkat pertama tersebut tentunya dapat di peroleh oleh semua peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan, dengan syarat tidak ada tunggakan pada iuran bulanan bagi pserta BPJS Kesehatan mandiri.

Sedangkan bagi peserta JKN - KIS BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI, bisa di peroleh tanpa harus membayar iuran bulanan kepesertaannya, karena sudah di tanggung oleh negara. yang tentunya dibuktikan dengan membawa kartu JKN - KIS, ketika akan menggunakan pelayanan tersebut ketika mendaftar.
Related Article
  1. Manfaat Aplikasi Mobile JKN Bagi Peserta BPJS Kesehatan
  2. Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan
  3. Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

Bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI, jika ada perbedaan Nama, alamat, tanggal lahir, No NIK dengan E-KTP dan KK segera menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat unuk melakukan perubahan data, agar data kepesertaan JKN - KIS anda terupdate.

0 Comments