BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Terbitnya :
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan
- Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memperjelas tatacara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatnya.
Saat ini ramai dibicarakan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Infonya beragam dan ada yang tidak akurat.
Ada yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung lagi pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan sectio. Semua info tersebut adalah HOAX.
Perlu saya sampaikan bahwa aturan yang diterbitkan tersebut tidak menambah atau mengurangi manfaat yang didapatkan rakyat selama ini. Aturan itu hanya mengatur tata cara agar tiga manfaat di atas lebih tepat pemanfaatnya.
Sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara program maka BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.
Bila tidak melaksanakan tugasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan dan ketidakefektivan.
Berikut Video wawancara dirut BPJS Kesehatan yang di liput salah satu Media Elektronik :
0 Comments