Perubahan jenis kepesertaan dimungkinkan untuk peserta PBI menjadi PBPU atau sebaliknya, PPU menjadi PBPU atau sebaliknya dan PPU menjadi BP.
Untuk dapat melakukan perubahan anda harus menyiapkan berkas-berkas pendukungnya seperti KK dan EKTP dan lain-lain, karena jika tanpa berkas pendukungnya, maka perubahan yang akan anda lakukan akan ditolak oleh BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu peserta dimohon untuk menyiapkan berkas terlebih dahulu jika akan ke kantor BPJS Kesehatan, adapun persyaratannya akan diulas dibawah ini :
-
Peserta PBI menjadi peserta PBPU.
Peserta PBI APBN dapat langsung merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 5 tahun 2016. Sedangkan peserta PBI APBD dapat dilakukan sesuai ketentuan mutasi tambah kurang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah masing - masing. Adapun syarat perubahan data : - Mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai ketentuan pendaftaran peserta PBPU.
- Peserta menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai peserta PBI.
- Peserta PBI menjadi peserta PPU
- Badan Usaha mengusulkan perubahan jenis kepesertaan pekerja melalui surat keterangan pengalihan status Pekerja.
- Perubahan status kepesertaan PBI menjadi Peserta PPU mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan dan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU.
- Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lainnya :
- Didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah perorang per bulan (dengan melengkapi surat kuasa pemotong gaji)
- Didaftarkan sebagai Peserta PBPU; atau
- Tetap menjadi Peserta PBI
- Peserta PBPU menjadi PPU
- Perubahan status kepesertaan dilakukan oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme cut off kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Khusus PBPU menjadi PPU Penyelenggara Negara perubahan status dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan menunjukkan SK Pengangkatan.
- Perubahan status kepesertaan jumlah anggota keluarga tertanggung PPU, dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung melebihi hak peserta sebagai peserta PPU, maka anggota keluarga lain dapat didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan (dengan melampirkan surat kuasa pemotong gaji).
-
Peserta PPU menjadi Peserta PBPU.
Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU. Adapun syarat perubahan data : - Pekerja sudah tidak lagi sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha.
- Syarat lainnya mengikuti ketentuan persyaratan pendaftaran baru peserta PBPU.
- Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/BP pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
- Dalam hal peralihan dilakukan selambat - lambatnya 1 bulan sejak status PPU dinyatakan non aktif, maka Status Peserta langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari). Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).
-
Peserta PPU menjadi PPU.
Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainya berdasarkan surat pengantar pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan yang baru. Kondisi tersebut berlaku bagi peserta PPU aktif maupun PPU non aktif karena Badan Usaha lama menunggak iuran.
Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan, apapun perubahan yang akan kita lakukan, yang terpenting adalah berkas kita berupa KK.EKTP sangat diutamakan.
Tak kalah pentingnya untuk diperhatikan terutama bagi Peserta PBPU atau Peserta Bukan Penerima Upah, sebelum anda melakukan perubahan hendaknya lunasi seluruh tunggakan iuran bulanan anda terlebih dahulu, karena jika masih anda tunggakan maka proses perubahan yang anda inginkan akan di tolak BPJS Kesehatan.
Karena apapun jenis perubahan yang akan kita lakukan BPJS Kesehatan akan melihat data kita berdasarkan KK dan EKTP, karena NIK yang berada dalam KK dan EKTP sebagai data yang akan menjadi patokan untuk dapat melakukan perubahan tersebut.
Oleh sebab itu harus diingat dan diperhatikan betul-betul, data kita harus sama didalam KK dan EKTP tersebut, jika kita melakukan perubahan didalam KK maka EKTP pun harus disesuaikan dengan yang di dalam KK atau Kartu Keluarga.
Jika anda sudah melakukan perubahan pada keduanya yaitu KK dan EKTP, dan seandainya dalam server BPJS Kesehatan ada perbedaan data, maka anda harus kembali memperbaiki atau anda meminta update data ke server Disdukcapil dimana tempat anda berdomisili.
Kejadian seperti ini sering terjadi pada peserta, perbedaan data pada BPJS Kesehatan dan Disdukcapil biasa terjadi jika peserta telah melakukan perubahan seperti nama, tanggal lahir ataupun yang lainnya.
Disdukcapil biasanya akan menyarankan peserta untuk menunggu 1x24 jam setelah peserta melakukan proses update di server Disdukcapil. Setelah anda menunggu 1x24 jam peserta boleh mengunjungi kantor BPJS Kesehatan kembali untuk mengecek perubahan yang di lakukan di Disdukcapil apakah sudah berhasil tidaknya.
Dan tidak jarang peserta kadang harus bolak balik ke Disdukcapil dan BPJS Kesehatan jika proses update yang dilakukan belum juga berhasil.
Yang sering terjadi biasanya jika peserta telah melakukan perubahan Nama pada KK dan EKTP, biasanya proses update Disdukcapil akan memakan waktu sampai 3x24 jam, jadi peserta diharap sabar sampai data antara Disdukcapil dan BPJS Kesehatan singkron.
Sedangkan proses perubahan di BPJS Kesehatan tidak akan memakan waktu lama, jika data Disdukcapil dan BPJS Kesehatan sudah singkron, BPJS Kesehatan akan dengan cepat melakukan perubahan pada hari itu juga.
Oleh sebab itu di sarankan kepada peserta untuk selalu update data keluarganya jika ada perubahan, agar KK dan EKTP keluarga anda selalu singkron.
Jika anda masih kurang jelas, silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan.
0 Comments