Kenapa ini bisa terjadi, bukankan sebagai rujukan datanya adalah No Induk KTP / NIK dan Kartu Keluarga / KK, ini pertanyaan yang sering muncul, kenapa demikian, seperti kita ketahui bersama, proses perubahan KTP Reguler ke KTP Elektrik yang di mulai pada tahun 2011, menjadi akar permasalah mulai terjadinya kepesertaan ganda ini.
Akibat yang ditimbulkan dari perubahan tersebut adalah, ada beberapa orang yang memiliki 2 No NIK. 1 orang bisa memiliki NIK KTP Reguler dengan NIK KTP Elektrik yang berbeda.
Jadi pada proses perubahan jenis KTP tersebut, ada yang mengalami perubahan No NIK nya ada yang tidak. Maka di himbau kepada semua peserta BPJS Kesehatan yang mengalami Kepesertaannya Ganda, mohon untuk segera mengupdate datanya ke kantor BPJS Kesehatan.
Jadi kesimpulannya, penyebab dari terjadinya kepesertaan ganda adalah peserta mempunyai 2 No NIK yang berbeda. Dan bisa juga NIK sama akan tetapi No KK yang berbeda, tetapi nama serta alamat, tanggal lahir, jenis kepesertaan yang sama, akan menyebabkan system membaca bahwa peserta tersebut ganda. Coba kita lihat gambar di bawah ini :
Dalam gambar Aplikasi di atas, dijelas kan bahwa Ibu Fitri Nurseha ada 2, kesamaanya yang menyebabkan di katakan ganda adalah : nama, alamat, RT/RW, tanggal lahir, faskes, jenis peserta dan No NIK.
Kenapa system pendaftaran bisa mendaftarkan 2 kali ibu fitri, coba kita lihat, NIK sama, No KK berbeda, karena sebab ini boleh jadi Ibu fitri di anggap sebagai 2 orang yang berbeda, karena No KK nya berbeda.
Sedangkan pada system database peserta justru ibu fitri terdeteksi kepesertaanya ganda, dan pada kenyataanya memang demikian.
Sekali lagi di himbau kepada seluruh Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan jika kepesertaanya ganda, untuk segera mengupdate datanya, dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa :
- 2 Kartu JKN-KIS jika ada semua / bukti lain, seperti bukti tagihan / mendapat surat teguran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan No Peserta yang berbeda.
- Copy Kartu Keluarga, eKTP
- No HP aktif dan bisa dihubungi
Dan untuk peserta jenis PBPU, jika ada tunggakan pada salah 1 No Pesertanya, untuk segera melunasinya, agar proses penonaktifan kepesertaan ganda bisa segera di proses.
Apapun penyebab terjadinya kepesertaan ganda, mari kita saling bekerja sama, dalam perbaikan database peserta BPJS Kesehatan. Dengan cara melaporkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Mudah - mudahan bermanfaat...
0 Comments