Cara Menonaktifkan Peserta Meninggal Dunia BPJS Kesehatan

img Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tata cara menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, bahwa Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU BPJS Kesehatan bisa di nonaktifkan jika :
  1. Peserta Meninggal Dunia
  2. Peserta memiliki 2 Jenis Kepesertaan yaitu PBPU dan PBI, yang artinya kepesertaannya di segmen PBPU bisa di nonaktifkan dengan syarat kepesertaanya di segmen PBI masih aktif.

Kenapa dalam hal ini hanya mencontohkan jenis peserta PBPU dan PBI, sebenarnya tata cara pelaporan dalam artikel ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan baik itu PPU, PBI ataupun PBPU. Dalam pelaporan peserta meninggal harus sesegera mungkin, terutama bagi peserta PBPU, karena jika tidak segera dilaporkan maka tagihan iuran bulanan akan tetap muncul pada bulan berikutnya, dan ini akan di anggap tungggakan, tentu saja ini akan merugikan keluarga peserta yang meninggal.

Dan untuk Peserta Ganda / yang terdaftar sebagai peserta PBPU dan PBI, harus segera menonaktifkan salah satunya, jika anda ingin menonatifkan jenis Peserta Mandiri / PBPU, maka anda harus melaporkannya ke kantor dengan membawa bukti Kepesertaan Jenis Peserta PBI yang disertai dengan dokumen pendudukungnya yaitu eKTP dan KK. Dan jika terdapat tunggakan pada Jenis peserta PBPU nya maka untuk segera di lunasi terlebih dahulu.

Kali ini kita akan bahas tata cara dan syarat apa saja untuk dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, sebagai contoh kasus kali ini adalah Jenis Peserta PBPU yang menunggak, dan melakukan pelunasan ketika akan menggunakannya dan harus di rawat inap di FKRTL / Rumah sakit, dan meninggal di Rumah Sakit, akibatnya Peserta tersebut harus membayar Denda Pelayanan juga. Simak artikel Hindari Terkena Denda Pelayanan, Dalam artikel tersebut dijelaskan penyebab terjadinya Peserta BPJS Kesehatan Terkena Denda Pelayann.

Persyaratan yang harus dibawa ketika anda ingin menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Foto Copy EKTP Peserta yang meninggal
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Peserta yang meninggal
  3. Kartu JKN-KIS Peserta yang meninggal Dunia
  4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit / Desa
  5. Struk Pembayaran Terakhir

Ketiga syarat - syarat diatas itu harus ada, dalam contoh artikel ini peserta juga terkena denda pelayanan, maka denda pelayanan tersebut juga harus sudah dibayar, dan jangan lupa bawa struk pembayarannya denda pelayanan tersebut satukan dengan persyaratan di atas. Segera datang ke kantor BPJS terdekat untuk melakukan penonaktifan Kepesertaan.

Contoh Struk Pembayaran Terakhir adalah sebagai berikut :

Kader JKN-KIS

Untuk contoh Surat Kematian dari Rumah Sakit sebagai berikut :

Kader JKN-KIS

Dan untuk contoh Denda palayanan yang harus di bayar peserta adalah sebagai berikut :

Kader JKN-KIS

Dan untuk bukti struk pembayaran Denda Pelayanannya adalah sebagai berikut :

Kader JKN-KIS

Demikianlah tata cara menonaktifkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, agar bisa di nonaktifkan kepesertaannya. Mudah - mudahan bermanfaat...

0 Comments