Cara Migrasi / Pindah Jenis Peserta PPU ke Jenis Peserta PBPU BPJS Kesehatan

Peserta Penerima Upah / PPU adalah peserta yang iuran bulanannya di tanggung oleh Perusahan / Instansi sedangkan Peserta Bukan Penerima Upah / PBPU / Mandiri adalah peserta yang menanggung sendiri iuran bulanannya.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tata cara bagaimana cara Migrasi / Pindah dari jenis peserta PPU ke PBPU. Kenapa demikian bisa terjadi, apa penyebabnya ?

Kronologisnya adalah sebagai berikut, Pa Azis dan Ibu Neneng adalah pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak, Pa Azis merupakan wiraswasta sedang ibu neneng merupakan karyawan perusahaan konfeksi di Bandung.

Selama di bandung setelah sekian lama menikah baru akan di karuniai anak, ketika usia kandungan menginjak umur 8 bulan, ibu neneng memutuskan untuk resign dari perusahaan dan pulang kampung, agar proses persalinan bisa dilakukan di kampung halaman sendiri.

Singkat cerita, ibu neneng merupakan Peserta PPU BPJS Kesehatan dari perusahaan konfeksi tersebut, sebelum pulang ibu neneng menghubungi pihak HRD dari perusaan tersebut untuk menonaktifkan kepesertaannya sebagai peserta PPU BPJS Kesehatan, dan pada waktu menghubungi HRD nya itu pada bulan januari 2019, pihak HRD segera memprosesnya dan mengatakan pada ibu neneng bahwa kepesertaanya akan segara nonaktif pada awal bulan februari.

Setelah pulang kampung ibu neneng segera mencari - cari informasi agar bisa Migrasi / Pindah ke Peserta PBPU / Mandiri. Dari hasil informasi yang didapat bahwa ibu neneng baru bisa mengurus proses tersebut ketika Kepesertaanya sebagai Peserta PPU sudah nonaktif, oleh sebab itu ibu neneng akan kembali mengurusnya pada awal bulan februari.

Ketika masuk awal bulan februari ibu neneng kembali mendatangi Kantor BPJS Kesehatan, dan akan mengajukan proses migrasi tersebut, ibu neneng di sarankan mengambil form 2A, yaitu form untuk mengajukan daftar baru, karena suaminya ibu neneng belum terdaftar maka ibu neneng harus mendaftarkan suaminya juga menjadi peserta JKN-KIs BPJS Kesehatan.

Proses Migrasi / Pindah dari jenis peserta PPU ke PBPU ternyata tidak merubah No Peserta / No Virtual Account, semua data sama kecuali jenis pesertanya saja yang di rubah. Maka dalam mengisi Form 2A nya ada sedikit perbedaan dari proses pendaftaran yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Dalam mengisi Form 2A ini ibu neneng harus mencantukan No Peserta sebelumnya ketika terdaftar sebagai peserta PPU, dan nanti petugas yang akan mengupdate datanya pada system dari PPU ke PBPU. Lihat gambar dibawah ini, untuk dapat lebih jelas cara pengisiannya :

Kader JKN-KIS

Pada gambar diatas terdapat 2 poin penting, pada poin pertama, kolom ini di isi dengan No Peserta jika yang terdaftar sebelumnya adalah suaminya, karena dalam kasus Bp Azis dan ibu neneng ini yang terdaftar adalah ibu nenengnya, jadi No peserta di cantumkan di dalam tabel yang ada pada poin ke 2.

Dan untuk persyaratnya sama dengan calon peserta yang baru sama sekali akan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. yang membedakannya adalah, Kepesertaannya ibu neneng yang Migrasi / Pindah dari PPU ke PBPU itu langsung Aktif, sedangkan kepunyaan suaminya karena baru, mengikuti aturan yang ada, yaitu akan aktif setelah 14 hari setelah pendaftaran.

Setelah ibu neneng mengajukan proses Migrasi / Pindah kepesertaan dari PPU ke PBPU maka ibu neneng langsung bisa melakukan pembayaran pertamanya pada hari itu juga, dan jika langsung di bayar, maka ibu neneng juga langsung mendapatkan Kartu JKN-KIS nya yang baru pada hari itu juga.

Dari kronologis keluarga Pa Azis juga menimpa Ibu Cicih Winarsih yang statusnya sebagai PNS, beliau mempunyai 2 orang anak, dan anak pertamanya sudah berusia 21 tahun, maka sesuai dengan aturan yang berlaku anak tersebut sudah tidak ditanggung lagi kepesertaannya oleh kedua orang tuanya yang berstatus PNS tersebut.

Oleh sebab itu Ibu Cicih segera mengupdate data kepesertaanya itu, agar anaknya tetap menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, dengan jenis peserta PBPU, yang iuran bulannya sudah tidak di tanggung lagi oleh Gaji dari orang tuanya, akan tetapi di bayar secara Mandiri.

Berkas persyaratan update datanya sama dengan calon peserta JKN-KIS yang baru, perbedaannya kepesertaan anaknya ibu cicih langsung aktif pada hari itu juga, jika pembayaran pertamanya langsung dibayarkan pada hari itu juga.

Demikianlah tata cara Migrasi / Pindah dari jenis Peserta PPU ke PBPU, mudah - mudahan bermanfaat....

0 Comments