Pada tahun 2019 Pa Abdul Patah sudah dikaruniai 2 orang anak, Karena pada waktu mendaftarkan pertamanya belum dikaruniai anak, oleh sebab itu 2 anaknya tersebut statusnya belum terdaftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan, jadi Pa Abdul Patah harus mendaftarkannya, inilah yang di maksud dengan peserta tambahan / susulan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak secara otomatis terdaftar walaupun orang tuanya / anggota keluarganya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelumnya, dan ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan baik itu jenis Peserta PBI, PPU ataupun PBPU.
Dalam artikel ini kita akan mencontohkan untuk jenis peserta PBPU, bagaimana tata cara mengisi Form 2A nya, untuk mendaftarkan peserta tambahan / susulan tersebut. Lihat gambar di bawah ini :
Dalam proses pengisian Form 2A untuk pendaftaran tambahan / susulan ini terdapat 2 poin penting, poin Pertama, kolom ini di isi dengan No Peserta Kepala Keluarganya, sedangkan calon Peserta tambahan / susulan di tempatkan pada poin ke 2 yaitu dalam tabel dibawahnya, nama istri tidak usah dicantumkan dalam Form 2A ini, cukup nama suami serta nama anak sebagai peserta tambahan.
Dan untuk persyaratan berkas pendaftaran sama dengan peserta baru pada umumnya, silahkan cari dalam artikel sebelumnya.
Setelah berkas lengkap silahkan serahkan kepada petugas loket di kantor BPJS Kesehatan, untuk di proses, dan ini akan memakan waktu 14 hari setelah pendaftaran, baru bisa aktif, dan bisa dibayar iuran pertamanya, silahkan anda menunggu dirumah, nanti pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan Virtual Account lewat sms.
Demikianlah tata cara melakukan pendaftaran tambahan / susulan Peserta BPJS Kesehatan untuk jenis Peserta PBPU, semoga bermanfaat...
0 Comments