Pengenaan Urun Biaya Dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

img

Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan tentang PENGENAAN URUN BIAYA DAN SELISIH BIAYA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN (PERMENKES) NO. 51 TAHUN 2018. Ketentuan tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.
  2. Ketentuan URUN BIAYA sebagaimana diatur dalam PERMENKES NOMOR 51/2018 :
    • Urun Biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu (akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya. Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah TIDAK BENAR.
    • Urun Biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
  3. Ketentuan SELISIH BIAYA sebagaimana diatur dalam PERMENKES NOMOR 51/2018 :
    • Peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik 1 kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya. Kenaikan lebih dari 1 kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.
    • Kenaikkan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya.
    • Bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75% dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 naik ke kelas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas.
    • Bagi pasien yang menjalani periksa Rawat Jalan Eksekutif, maka selisih biaya maksimal Rp 400.000 per kunjungan.
  4. Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan/atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta. Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan/atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Mari kita sama - sama membantu meluruskan berita yang beredar dimasyarakat, agar tidak terjadi simpang siur berita tentang hal ini, yang bisa mengakibatkan kesalah pahaman.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat meluruskan informasi yang beredar.

Informasi lebih lanjut hubungi : Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat humas@bpjs-kesehatan.go.id atau Care Center 1500400.

0 Comments