Saat ini Warga Negara Indonesia khususnya Peserta BPJS Kesehatan sedang heboh, baik didunia nyata ataupun dunia maya. Admin selalu mendapat pertanyaan seputar tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, baik melalui kontak website maupun Fans Page yang ada di MedSos.
Dengan diberlakukannya PERPRES No 75 Tahun 2019, tentang perubahan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan pertanggal 1 Januari 2020. Maka besaran iuran bulanan akan berubah menjadi :
- Kelas 1 awalnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perjiwa/perbulan.
- Kelas 2 awalnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perjiwa/perbulan.
- Kelas 3 awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perjiwa/perbulan.
Inilah yang lagi heboh-hebohnya dibicarakan seluruh warga negara indonesia khususnya bagi Peserta BPJS Kesehatan. Dan bagi masyarakat Cirebon, Kuningan dan Indramayu juga sedang dilanda kegelisahan ini.
Seperti kita ketahui bersama, umumnya masyarakat kita, jika ada perubahan apapun itu yang menyangkut tarip, akan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat kita, akan tetapi semuanya akan terbiasa dengan sendirinya dikemudian hari.
Kendati demikian naiknya iuran bulanan bagi Peserta BPJS Kesehatan tetap akan menjadi beban pikiran mereka, terutama bagi mereka yang mempunyai keluarga lebih dari 5 orang per KK, dan lima-limanya sudah terdaftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan, mereka harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk bisa membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan agar jangan sampai menunggak.
Efek dari kenaikan tersebut akhirnya Peserta BPJS Kesehatan yang berada pada Kelas 1 dan 2 ramai-ramai pada turun kelas, mereka melakukan perubahan Kelas menjadi Kelas 3.
Efek ini sudah diperhitungkan oleh pihak BPJS Kesehatan, oleh sebab itu pihak BPJS Kesehatan membuka kanal-kanal untuk Peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan kelas, agar tidak terjadi antrian panjang di Kantor BPJS Kesehatan. Kanal-kanal yang bisa melayani perubahan kelas Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang ada di kota / Kabupaten.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
- Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh di "Google Playstore"
- Mobile Customer Service (MCS)
- Mall Pelayanan Publik.
Kanal-kanal tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan atau bisa mengurangi antrian dikantor Cabang BPJS Kesehatan.
Untuk Peserta BPJS Kesehatan jika akan melakukan perubahan Kelas agar mempersiapkan dokumen - dokumen yang merupakan persyaratan agar dapat melakukan perubahan kelas, dan syarat - syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- EKTP
- Kartu Keluarga / KK
- Foto Copy Buku Tabungan Mandiri/BRI/BNI/BCA
- Tidak memiliki tunggakan.
- Mengisi form perubahan kelas yang telah disediakan.
Peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan diatas sebelum mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang ada dikota/kabupaten yang tedekat dengan tempat domisili anda.
Nah bagi anda yang tidak mau ribet, yang anda mau adalah praktis, anda bisa simak video di bawah ini :
0 Comments