Jakarta (02/04/2020) – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui webiste resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang – undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah – langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.
Demikian isi dari selebaran yang beredar, jika terdapat kekurang fahaman anda bisa menghubungi Call Center yang telah disediakan dibawah ini.
- CS Humas BPJS Kesehatan : (021)4246063/1500400
- Email : Humas@bpjs-kesehatan.go.id
- Website : www.bpjs-kesehatan.go.id
Layanan Care Center 1500400 BPJS Kesehatan 24 jam melayani peserta BPJS Kesehatan, jadi jika ada pertanyaan seputar BPJS Kesehatan yang ingin ditanyakan bisa langsung hubungi No Care Center tersebut.
Bagi peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU atau peserta Mandiri, yang ingin bertanya seputar kenaikan iuran bulanan atau penurunan iuran bulanan tersebut bisa ditanyakan ke no Care Center tersebut, agar sumber informasi yang anda dapat bisa dipercaya.
Yang paling penting perlu diingat untuk peserta PBPU atau Mandiri jangan lupa untuk tepat dalam membayar iuran bulanan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, agar kepesertaan anda selalu aktif, dan agar terhindar terkena denda pelayanan jika harus menjalani rawat inap, pada faskes FKRTL.
0 Comments