Sesuai dengan surat edaran pada bulan April 2020, tentang kesiapanya BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi putusan MA tentang pembatalan iuran bulanan bagi peserta segmen PBPU. Pada bulan Mei 2020 tanggal 1 ini BPJS Kesehatan telah mengembalikan selisih pembayaran iuran bulanan bagi peserta PBPU.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan telah menaikkan iuran bulanannya sesuai dengan Perpres No 75 tahun 2019 menjadi :
- Kelas 1 sebesar Rp 160.000 perbulan perjiwa
- Kelas 2 sebesar Rp 110.000 perbulan perjiwa
- Kelas 3 sebesar Rp 42.000 perbulan perjiwa
BPJS Kesehatan pada bulan Mei 2020 ini mengembalikan selisih pembayaran pada bulan April saja, jadi untuk pembayaran iuran pada bulan Januari, Februari dan Maret tidak. Artinya pada bulan tersebut tetap pada tarif sesuai dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 34. Selain mengembalikan selisih tersebut BPJS Kesehatan juga pada bulan Mei 2020 telah menurunkan kembali tarif iuran pembayaran bagi Peserta PBPU menjadi tarif lama kembali, yaitu :
- Kelas 1 sebesar Rp 80.000 perbulan perjiwa
- Kelas 2 sebesar Rp 51.000 perbulan perjiwa
- Kelas 3 sebesar Rp 25.500 perbulan perjiwa
Oleh sebab itu bagi Peserta segmen PBPU / Mandiri pada bulan mei jangan heran jika terjadi jumlah iuran bulananya berbeda – beda, ada yang hanya Rp 11.500, ada juga yang Rp 20.500 bahkan ada juga pada bulan Mei 2020 ini gratis. Ini disebabkan dari selisih pembayaran tersebut dikembalikan dalam bentuk Saldo.
Agar anda tidak ketinggalan informasi seputar Iuran JKN-KIS, dimohon agar peserta JKN-KIS terutama peserta PBPU agar selalu update infonya.
Dengan diberlakukannya tarif lama kembali dimohon kan bagi peserta segmen PBPU BPJS Kesehatan tidaklah menunggak lagi dalam membayar iuran bulanannya, agar status kepesertaan anda selalu aktif dan tidak akan terkena denda pelayanan jika seadndainya digunakan rawat inap pada Faskes FKRTL.
Dengan semangat gotong royong, semua tertolong, mari kita terus berupaya dalam ikut membantu peserta lainnya dengan tidak menunggak dalam membayar iuran bulanan peserta JKN-KIS ini. Ingat bayarlah iuran bulanan paling lambat tanggal 10 pada tiap bulannya.
0 Comments