Baru - baru ini muncul notifikasi pada aplikasi Mobile JKN, dalam notifikasi tersebut seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan skrining riwayat kesehatannya.
Skrining yang biasanya dilakukan setiap tahun, kali jadi wajib hukumnya bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk semua segmen, baik PPU, PB, PBPU dan PBI.
Mulai hari jum'at 17 Juli 2022, peserta BPJS yang hendak periksa wajib atau harus sudah melakukan skrining riwayat kesehatan. Jika peserta belum melakukan skrining riwayat kesehatannya, maka pada saat melakukan pemeriksaan pada Faskes 1 akan muncul notifikasi bahwa "Pasien belum Skrining". Tapi perlu diingat bahwa skrining ini hanya bagi peserta usia diatas umur 15 tahun, untuk anak - anak dibawah 15 tahun tidak bisa melakukan skrining riwayat kesehatan.
Untuk melakukan skrining riwayat kesehatan tersebut anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, pada aplikasi tersebut terdapat menu skrining sebelah kanan, ingat ya! bukan skrining Mandiri Covid-19 akan tetapi menu Skrining saja, posisi menunya ada sebelah kanan, anda tinggal geser kekiri, untuk melihat menu tersebut.
bagi peserta yang sudah lansia, jika tidak dapat melakukannya bisa meminta bantuan ke keluarganya, agar dapat melakukan skrining. Perlu diingat untuk dapat melakukannya siapkan yang biasanya menjadi alasan tidak punya, yaitu Email dan No HP, ini wajib ada.
Bagi anda yang tidak bisa mengakses aplikasi Mobile JKN, anda bisa menggunakan link Skrining Web ini,silahkan anda klik link tersebut, maka anda akan dibawa ke form skrining.
Dan jika anda melakukan skrining via link diatas maka anda bisa mencetak hasil skrining tersebut, setelah anda mengisi semua pertanyaan yang muncul, maka anda akan dibawa pada menu print out :
Jika diprint maka hasilnya seperti ini :
Demikian mudah - mudahan dapat dimengerti, selamat mengisi skrining riwayat kesehatan, dan salam sehat selalu untuk anda semua.
0 Comments