- Penonaktifan Kepesertaan :
- Kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara. Hal ini berarti peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai tunggakan dibayar dan status keanggotaan diaktifkan kembali.
- Denda :
- Jika peserta menunggak dan kemudian membayar tunggakan tersebut, mereka mungkin dikenai denda ketika mengakses layanan rawat inap di rumah sakit. Denda ini biasanya berupa persentase dari biaya layanan yang digunakan.
- Pembayaran Tunggakan :
- Peserta harus melunasi seluruh tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Jumlah tunggakan yang harus dibayar dapat menjadi beban finansial yang cukup besar jika menunggak dalam jangka waktu yang lama.
Apa Resikonya Jika Kita Menunggak Iuran
Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, ada beberapa konsekuensi yang akan
dihadapi, antara lain:
0 Comments