
Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, ada beberapa konsekuensi yang akan
dihadapi, antara lain:
- Penonaktifan Kepesertaan :
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara. Hal ini berarti
peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan sampai tunggakan dibayar dan status keanggotaan diaktifkan
kembali.
- Denda :
-
Jika peserta menunggak dan kemudian membayar tunggakan tersebut, mereka
mungkin dikenai denda ketika mengakses layanan rawat inap di rumah sakit.
Denda ini biasanya berupa persentase dari biaya layanan yang digunakan.
- Pembayaran Tunggakan :
-
Peserta harus melunasi seluruh tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali
kepesertaan. Jumlah tunggakan yang harus dibayar dapat menjadi beban
finansial yang cukup besar jika menunggak dalam jangka waktu yang lama.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, penting bagi peserta BPJS Kesehatan
untuk membayar iuran tepat waktu, paling lambat
tanggal 10 tiap bulannya.
Ini tidak hanya memastikan akses yang lancar ke layanan kesehatan, tetapi juga
membantu menjaga stabilitas dan keberlanjutan program JKN-KIS bagi seluruh
peserta.
0 Comments