Cara Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia_2024

img Seperti kita ketahui bersama, melaporkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia sangatlah penting, mengapa...?, karena jika kita tidak melaporkannya maka jika peserta tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri atau BPU, maka iuran bulanannya akan terus berjalan seperti biasa, sehingga bisa menjadi beban keluarga lain yang masih hidup.

Oleh sebab itu segerakanlah anda melaporkan keluarga anda jika sudah meninggal dunia, lalu apa saja syaratnya agar dapat di nonaktifkan peserta tersebut.

Sebelum kita cari tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan, alangkah lebih baiknya kita tahu juga dimana kita bisa melakukan penonaktifan peserta tersebut. Lalu dimana saya dapat mengajukan penonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia tersebut, kanal yang bisa anda hubungi atau datangi adalah sebagai berikut :

  1. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
  2. Melalui Aplikasi Whatsapp Pandawa
  3. Melalui Kader JKN-KIS di wilayah anda masing - masing

Lalu apa saja berkas yang harus di persiapkan, berkas yang harus dipersiapkan adalah :

  1. Kartu Keluarga atau KK, Usahakan yang terbaru
  2. Surat Keterangan Kematian, bisa dari Desa, bisa Akta Kematian, juga bisa dari Rumah sakit, sesuaikan dimana peserta tersebut waktu meninggal dunia.
  3. Yang lebih pentingnya adalah, lakukan pembayaran iuran terakhir dulu, karena jika belum dibayar iuran terakhir peserta tersebut tidak bisa melakukan penonatifkan kepesertaannya.

Demikian tata cara penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbaru yang bisa kami sampaikan, jika kurang jelas silahkan anda bisa hubungi Kader JKN-KIS, dimana anda berdomisili.

0 Comments