Oleh sebab itu segerakanlah anda melaporkan keluarga anda jika sudah meninggal dunia, lalu apa saja syaratnya agar dapat di nonaktifkan peserta tersebut.
Sebelum kita cari tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan, alangkah lebih baiknya kita tahu juga dimana kita bisa melakukan penonaktifan peserta tersebut. Lalu dimana saya dapat mengajukan penonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia tersebut, kanal yang bisa anda hubungi atau datangi adalah sebagai berikut :
- Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Melalui Aplikasi Whatsapp Pandawa
- Melalui Kader JKN-KIS di wilayah anda masing - masing
Lalu apa saja berkas yang harus di persiapkan, berkas yang harus dipersiapkan adalah :
- Kartu Keluarga atau KK, Usahakan yang terbaru
- Surat Keterangan Kematian, bisa dari Desa, bisa Akta Kematian, juga bisa dari Rumah sakit, sesuaikan dimana peserta tersebut waktu meninggal dunia.
- Yang lebih pentingnya adalah, lakukan pembayaran iuran terakhir dulu, karena jika belum dibayar iuran terakhir peserta tersebut tidak bisa melakukan penonatifkan kepesertaannya.
0 Comments